Kemampuan
orang-orang tertentu, atas izin Allah SWT, melakukan sesuatu yang luar biasa
dengan cara-cara tertentu dinamakan sihir. Cara-cara tertentu yang mereka
gunakan biasanya dengan jampi-jampi atau membaca mantra-mantra. Sihir ini sudah
ada sejak dahulu kala. Dan mereka mengikuti apa (sihir) yang dibaca oleh
setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman. Sulaiman itu tidak kafir, tetapi
setan-setan itulah yang kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa
yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babilonia, yaitu Harut dan Marut.
Padahal keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seseorang sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami
hanyalah cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kafir. (QS. 2/Al-Baqoroh: 102)
Para ulama menegaskan, bahwa hukum melakukan
sihir adalah haram. Sebab sihir itu bersifat merusak, dan segala sesuatu yang
merusak dilarang dalam Islam. Dan pelaku sihir adalah orang yang merugi. "Dan sungguh, mereka
sudah tahu, barang siapa membeli (menggunakan sihir) itu, niscaya tidak akan
mendapat keuntungan di akhirat. Dan sungguh sangatlah buruk perbuatan mereka
yang menjual dirinya dengan sihir/’ (QS. 2/Al-Baqoroh: 102)
Sihir dikatakan bersifat
merusak, sebab sasaran sihir secara umum:
Anda juga bisa menggunakan navigasi berdasarkan surat yang telah disediakan dibawah ini: